Persoalan MBKM

Informasi Rekognisi Kegiatan MBKM Sebagai Nilai MK KKN

Sehubungan dengan banyak mahasiswa yang mempertanyakan persoalan konversi Nilai MBKM ke MK KKN, maka kami informasikan bahwa, untuk saat ini proses konversi nilai kegiatan tersebut tidak lagi menjadi wewenang Pusat Pengembangan dan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (P3KKN) Universitas Syiah Kuala, sesuai dengan Peraturan Rektor USK nomor 24 Tahun 2022 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Syiah Kuala.

salinan peraturannya dapat di download di sini

Peraturan Rektor USK Nomor 24 Tahun 2022